Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, Wali Perkotaan serta Wakil Wali Pusat Kota akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi pada depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke pada Kantor KPU dan juga bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang merekan KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa jadi diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidaklah dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media dapat menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said untuk wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah pernah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen kemudian 10 persen dari DPT dari masing-masing wilayah provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di tempat PKPU yang dimaksud merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) perihal persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan ketentuan usia calon kepala tempat tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi tidak yang dipakai tindakan MA, yang mana dikatakan ketika pelantikan tidak, tidak juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub lalu Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot juga Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, kemudian pemerintah,” ujarnya.
Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala tempat yang akan dijalankan pada 25 September 2024.





