Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen lalu Pelanggan

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait prospek pelanggaran konstitusi lalu hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mana kemungkinan besar timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang disebutkan bertujuan menyeragamkan kemasan produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang digunakan mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang digunakan turut mengatur item tembakau juga rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP serta RPMK yang dimaksud bukan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tak secara segera melanggar HAKI, dan juga tampaknya tidaklah relevan apabila ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi umum yang dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Aspek Kesehatan juga putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang digunakan telah terjadi ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan kemudian putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan bukan cuma hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pelanggan mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang digunakan jelas mengenai komoditas mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang mana telah terjadi memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka itu sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengoreksi kebijakan pelarangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi jualan maupun iklan barang tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi kemudian penerapannya yang digunakan masih kabur.
“Pelarangan ini tidak ada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau peniaga yang dimaksud telah dilakukan berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik





