Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Daya lalu Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan aturan yang digunakan berhubungan dengan pembatasan unsur bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu kemudian belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohon terhadap umum untuk tidak ada berspekulasi apapun sebab aturan tentang BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan disampaikan pada waktu yang digunakan tepat. Oleh karenanya ia memohon masyarakat untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah masalah penentuan kendaraan atau individu yang tersebut berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih terhadap saudara-saudara kita yang digunakan memang sebenarnya layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa semata yang tersebut masih boleh menggunakan Pertalite juga Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang baru tiada usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di dalam Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dijalankan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau tempat Ibu kurang ungkapkan ke BPH, dapat dialokasikan ke wilayah-wilayah yang berlebih, problemnya sekarang itu sejumlah disalahgunakan untuk perkebunan, ke sektor kemudian sebagainya,” tegas Djoko.






