Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

Ibukota – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda wajib mengetahui kondisi dokumen yang digunakan diperlukan sebelum mengajukan permohonan menimbulkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang digunakan ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat diwujudkan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun tentang biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda buat.
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut prasyarat dokumennya:
1. Paspor untuk pendatang dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Negara Indonesia bagi penduduk asing yang tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang tersebut berwenang bagi yang mana sudah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang telah terjadi mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua penduduk tua serta fotokopinya.
- Kartu keluarga kemudian fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis kemudian fotokopinya.
- Paspor penduduk tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






