Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Siklus
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kepuasan Ibu juga Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang dimaksud diteken dengan segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di dalam portal JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan untuk perempuan pekerja.
Hak ibu yang bekerja namun pada kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama serta paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat status khusus yang mana dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mana mengalami hambatan kesehatan, masalah kesehatan, juga atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi di mana anak yang tersebut dilahirkan mengalami kesulitan kesejahteraan masalah kesehatan, dan juga atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang mana melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tiada dapat diberhentikan dari pekerjaanya juga tetap memperoleh upah walaupun diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima serta bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau tempat menjanjikan bantuan hukum apabila ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang identik juga menjelaskan ibu yang mana mengalami keguguran zat juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan apabila mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur tentang hak seseorang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang digunakan diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang tersebut menjalankan cuti melahirkan, suami serta atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari kemudian dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, pada waktu istri sebagai seseorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, pada beleid yang dimaksud sebanding juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang mana cukup bagi individu pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan status tertentu dengan alasan:
“Istri yang tersebut mengalami kesulitan kesehatan, masalah kesehatan, lalu atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang dimaksud cukup juga harus diberikan apabila keadaan anak yang tersebut dilahirkan mengalami kesulitan kesehatan, gangguan jiwa kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan terhadap orang pekerja laki-laki apabila istri yang mana melahirkan meninggal planet ataupun anak yang digunakan dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Eksternal Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan



