Gibran Mundur dari Jabatan Wali Perkotaan Solo, Hal ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Daerah Perkotaan
Jakarta – Gibran Rakabuming Raka menyerukan surat pengunduran diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perkotaan Solo, pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Pusat Kota Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketua DPRD Pusat Kota Solo, Budi Prasetyo, dengan jajaran delegasi ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran lalu Teguh Prakosa. Jajaran perwakilan ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, kemudian Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.
Pertemuan Gibran, Teguh, juga jajaran Pimpinan DPRD Perkotaan Solo di ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Diidentifikasi seusai menyerukan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah lama resmi mengutarakan surat pengunduran sebagai wali kota terhadap Ketua DPRD Pusat Kota Solo.
“Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri terhadap Bapak Ketua DPRD Solo serta untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang dimaksud ada,” kata Gibran terhadap awak media, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Wali Pusat Kota Solo. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden dan juga duta presiden terpilih pada pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
“Selain untuk persiapan pelantikan yang digunakan masih di dalam tanggal 20 Oktober, tentunya banyak hal yang harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan.”
Aturan Pengunduran Diri Wali Kota
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pada pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya dikarenakan mengundurkan diri menghadapi permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara tertoreh terhadap Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai delegasi pemerintah pusat di dalam daerah.
Selanjutnya, pada Peraturan otoritas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan juga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara ditulis terhadap gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota yang dimaksud untuk Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Proses Pengunduran Diri Gibran dari Wali Daerah Perkotaan Solo
Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelahnya menerima surat pengunduran diri Gibran, DPRD akan mendiskusikan serta mengkaji dengan jajaran pimpinan yang digunakan lain.
“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di dalam badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini telah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang mana di dalam bulan ini akan kami sesuaikan,” kata Budi.
Ia mengatakan, pasca DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui eksekutif Provinsi Jawa Tengah.
Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat kebijakan pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Pusat Kota Solo.
“Dari Kementerian Dalam Negeri akan pergi dari SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan perwakilan wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami ungkapkan dalam paripurna,” ujar Budi.
MICHELLE GABRIELA | SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota





