Sri Mulyani Bicara Soal Makan Bergizi Gratis kemudian Bagaimana Kelanjutannya

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan Makan Bergizi Gratis merupakan kegiatan prioritas pemerintahan baru dalam bawah kepemimpinan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka .
Sehingga anggaran yang tersebut akan dialokasikan sebesar Rp71 triliun di dalam 2025. Saat ini kegiatan unggulan Prabowo-Gibran terus disempurnakan oleh regu khusus yang telah dibentuk.
“Untuk acara prioritas Presiden terpilih makanan bergizi gratis yang mana Rp71 triliun sudah ada ada di tempat sini. Nanti akan dijelaskan dari pasukan makanan bergizi gratis yang ketika ini terus disempurnakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani ketika konferensi pers RAPBN 2025 di area Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Bumi itu menyebut, Makan Bergizi Gratis didesain untuk menciptakan anak-anak yang tersebut cerdas, namun miliki dampak bagi perkembangan ekonomi lokal. Pasalnya, kegiatan ini memacu daya beli pemerintah terhadap item makanan yang tersebut disediakan UMKM, dengan begitu stimulus yang disebutkan diharapkan dapat mengupayakan kegiatan ekonomi di area masing-masing daerah.
“Tujuannya untuk menciptakan anak yang cerdas, tapi juga multiplier dunia usaha lokal juga akan ditekankan yaitu UMKM nya makin berdaya lalu ekonomi tempat mampu bergerak,” paparnya.
Menkeu, belum merinci detail dana senilai Rp71 triliun untuk kegiatan Makan Bergizi Gratis. Seperti porsi anggaran per anak berapa persen dari total alokasi.
Senada, Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mencatatkan data kegiatan Makan Bergizi masuk pada mesin pertumbuhan ekonomi dalam tahun depan. Hal yang disebutkan pun telah dituangkan pada asumsi makro di Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Mesin perkembangan dunia usaha 2025 lainnya dalam antaranya, membuka pangsa baru, Kartu Prakerja, implementasi undang-undang (UU) Cipta kerja, optimalisasi inisiatif strategi nasional (PSN), hingga Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK).






