eksekutif Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Luar Negeri Diperbolehkan 100 Persen dalam Kawasan Kondisi Keuangan Khusus
Jakarta – pemerintahan memberikan bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan bagi pemodal yang tersebut berinvestasi di area kawasan perekonomian khusus (KEK). Bantuan fiskal terdiri dari peniadaan pajak hingga 20 tahun serta memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen dari segi non-fiskal.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan menjelaskan latar belakang pengembangan KEK, di antaranya kesetaraan pengerjaan yang dimaksud selama ini hanya sekali terkonsentrasi dalam Pulau Jawa dan juga Sumatera. Keberadaan KEK juga berguna untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan juga impor yang digunakan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Dalam rangka mewujudkan tujuan yang disebutkan pemerintah memberikan kebijakan, baik dari segi fiskal juga non-fiskal.
Di sektor fiskal pemerintah memberikan banyak keleluasaan, di dalam antaranya memberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak jualan barang mewah, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak di rangka impor, pembebasan cukai material baku, pembebasan pajak wilayah juga dapat berpartisipasi di VAT refund bagi bidang pariwisata.
Lebih lanjut, Edwin menerangkan, bagi pemodal yang digunakan berinvestasi dengan nilai minimum Simbol Rupiah 100 miliar mendapat pembebasan pajak 10 tahun, 15 tahun bagi pemodal yang digunakan berinvestasi minimum Rupiah 500 miliar serta 20 tahun dengan nilai pembangunan ekonomi minimum Simbol Rupiah 1 triliun.
Di sektor non-fiskal, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, di dalam antaranya, hak guna bangunan (HGU) sampai 80 tahun, pelayanan satu pintu, bukan berlakukannya negative list, persetujuan lingkungan oleh BUPP, tak ada kewajiban ekspor, hingga kepemilikan 100 persen oleh asing.
Selanjutnya: “Pemberian infrastruktur yang disebutkan meningkatkan daya tarik dan juga daya saing….”
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus






