Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan ketika dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja juga bukan boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa ketika diminta keterangan sebagai saksi di sidang tindakan hukum pungli Rutan KPK di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang dimaksud ditahan lantaran terseret pada perkara tindakan hukum korupsi penyelenggaraan jalan di area Daerah Bengkalis ini mengaku diisolasi pada Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Unit KPK pada Pomdam Jaya Guntur lalu kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang digunakan dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan serta Juli Amar Maruf.
“Siapa yang digunakan datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar lalu dipanggil sebanding Pak Yoory lalu saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu ia bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tak mencari tahu lebih banyak di masalah istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang mana menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang pada di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di area di lokasi ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.



