Lifestyle
Syarat dan juga rukun pernikahan menurut Islam

Ibukota –
Pernikahan pada agama islam merupakan ikatan suci yang bernilai ibadah lalu harus memenuhi kondisi juga rukun tertentu.
Pernikahan tidak ada hanya saja merupakan ikatan antara dua individu, tetapi juga memerlukan kesaksian, persetujuan, serta mematuhi aturan yang tersebut ditetapkan oleh syariat Islam.
Kata "nikah" berasal dari bahasa Arab yang tersebut berarti "bertemu/berkumpul". Dalam istilahnya, nikah merujuk pada ikatan lahir batin antara manusia pria dan juga wanita untuk hidup sama-sama di sebuah rumah tangga sesuai dengan syariat.
Keinginan untuk menikah merupakan fitrah manusia, yang tersebut mencerminkan sifat bawaan sebagai makhluk Allah SWT. Setiap individu dewasa serta segar secara jasmani maupun rohani memerlukan pasangan hidup yang dimaksud berbeda jenis.
Pasangan yang dimaksud diharapkan dapat memenuhi keperluan biologis, saling mencintai dan juga mengasihi, juga bekerja identik untuk mencapai ketentraman, kedamaian, lalu kesejahteraan di hidup rumah tangga. Rasulullah SAW. bersabda:
َ"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata untuk kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah lama sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata kemudian memelihara faraj (kelamin) serta barang siapa tak sanggup maka hendaklah berpuasa sebab puasa itu berubah menjadi perisai (dapat mengurangi kekuatan sahwat)" (HR. Bukhari Muslim).
Secara umum, tujuan pernikahan di Islam ialah untuk memenuhi keperluan manusia, baik pria terhadap wanita maupun sebaliknya, dengan tujuan menciptakan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Lalu, apa hanya prasyarat lalu rukun pernikahan pada agama Islam yang tersebut sudah ditetapkan? Berikut penjelasannya.
Syarat serta rukun pernikahan pada agama Islam
Syarat pernikahan
Syarat sah nikah melibatkan hal-hal di dalam luar amalan rukun nikah yang digunakan harus dipenuhi. Berikut merupakan persyaratan nikah untuk calon suami, istri, wali, saksi, serta pihak terkait lainnya.
1. Calon suami dan juga istri
Calon suami:
– Beragama Islam
– Atas kehendak sendiri
– Bukan muhrim
– Tidak sedang ihram haji
Calon istri:
– Beragama Islam
– Tidak terpaksa
– Bukan muhrim
– Tidak bersuami
– Tidak sedang pada masa idah
– Tidak sedang ihram haji atau umroh
2. Syarat wali nikah
– Mukalaf
– Laki-laki
– Tidak sedang ihram haji atau umroh
3. Syarat saksi
– Beragama Islam
– Dewasa
– Baik akalnya
– Tidak fasik
– Hadir pada akad nikah
Rukun pernikahan
Menurut Imam Zakaria al-Anshari di karyanya Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah terdiri dari:
1. Mempelai pria.
Mempelai pria yang digunakan dimaksud merupakan calon suami yang memenuhi kriteria yang tersebut juga dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari di Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), jilid II, halaman 42.
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam serta tidak mahram), tidaklah terpaksa, ditetentukan, dan juga tahu akan halalnya calon istri baginya.
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud merupakan calon istri yang tersebut sah untuk dinikahi oleh mempelai pria. Seorang pria dilarang menikahi wanita yang tersebut termasuk pada kategori haram, seperti yang terkait dengan hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan.
3. Wali nikah
Wali nikah yang dimaksud dimaksud merupakan warga tua mempelai wanita, termasuk ayah, kakek, atau pamannya dari pihak ayah, dan juga pihak lainnya. Urutan hak wali, sebagai berikut: ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan juga terakhir anak laki-laki dari paman pada jalur ayah.
4. Dua saksi nikah
Saksi di pernikahan harus memenuhi asal adil kemudian terpercaya. Menurut Imam Abu Suja’ pada Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31, wali serta dua saksi harus memenuhi enam persyaratan: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, serta adil.
5. Shighat
Shighat pada konteks ini mencakup ijab serta qabul yang tersebut diucapkan antara wali atau wakilnya dengan mempelai pria.
Proses pernikahan di Islam
Proses pernikahan pada Islam dimulai dengan niat yang dimaksud tulus dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan khitbah (lamaran), hingga pelaksanaan akad nikah.
Pada akad nikah, wali dari mempelai wanita akan mengucapkan ijab yang tersebut kemudian diterima oleh calon suami dengan kabul.
Pentingnya memahami prasyarat dan juga rukun pernikahan
Pemenuhan kondisi lalu rukun pernikahan tidak cuma untuk legalitas di pandangan agama, tetapi juga untuk melakukan konfirmasi bahwa pernikahan dilaksanakan dengan kesungguhan, tanggung jawab, serta pengertian yang digunakan mendalam tentang makna ikatan suci tersebut.
Pernikahan yang digunakan sesuai syariat diharapkan dapat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, kemudian rahmah yang digunakan menjadi pilar kuat di merancang rakyat Islami yang harmonis.
Artikel ini disadur dari Syarat dan rukun pernikahan menurut Islam






