Lifestyle
Syarat juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota Indonesia –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko ke tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian kegunaan yakni bisa jadi mencairkan dana jaminan yang dimaksud dapat digunakan di situasi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Garansi hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa persyaratan kemudian ketentuan yang mana harus dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, partisipan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, juga nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online juga dihubungi segera oleh pelaku untuk serangkaian verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke akun milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat juga mengakibatkan berkas dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan kemudian diberikan tanda terima jaminan.
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris partisipan yang dimaksud telah lama terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja serta Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
- Surat pernyataan kematian dari pejabat yang tersebut berwenang
- Surat informasi ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo tambahan dari 50 Juta Rupiah)
3. Garansi kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mana mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim faedah JKK yang tersebut sudah ada diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang tersebut perlu dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan berikutnya lintas
- Kwitansi Pengobatan juga Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika perkara kecelakaan terbentuk pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih besar dari 50 juta)
4. Pemastian pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan terhadap pekerja yang mana sudah pernah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat direalisasikan apabila berada di keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang tersebut mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang digunakan diperlukan disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
- Kartu Anggota Proyek JP BPJAMSOSTEK
- Asli kemudian fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang dimaksud mengalami cacat total kekal berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut perlu disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
- Kartu Partisipan Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli kemudian fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak ada mampu bekerja sebab cacat, dari Pemberi Kerja
5. Pemastian kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang dimaksud memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan saat mengalami kondisi PHK serta mempunyai keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja kemudian melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim khasiat JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






