Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang dimaksud tak tepat sasaran kemudian berpotensi men-disinsentif kampanye pemakaian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan menghasilkan kembali kebijakan yang digunakan adil kemudian tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang tersebut seharusnya tiada didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya sebab konsep subsidi transportasi umum berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mengupayakan pemakaian transportasi umum yang dapat menurunkan pemakaian kendaraan pribadi untuk menghurangi kemacetan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi masyarakat tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan warga tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang digunakan terjangkau juga adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang tersebut inklusif juga terbuka untuk semua kalangan. Oleh akibat itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK lantaran bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah terjadi memberikan pedoman yang mana jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, dan juga penyandang disabilitas,” pungkasnya.






