One Map Policy atasi tumpang tindih lahan hingga 57 jt hektar

Dengan demikian telah lama muncul penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen pada kurun waktu 3 tahun terakhir
Jakarta – Kepala Badan Pengetahuan Geospasial Muh. Aris Marfai melaporkan, Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy telah berhasil menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 jt hektar per Juni 2024.
Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) hasil dari sinkronisasi menunjukkan penurunan tumpang tindih lahan sebesar 10,5 persen pada Nusantara selama 3 tahun terakhir.
“Untuk luas tumpang tindih pada tahun 2019 sebesar 77 jt hektar, sedangkan luas tumpang tindih terbaru tahun 2024 mencapai 57 jt hektar, Dengan demikian telah terjadi berjalan penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen di kurun waktu 3 tahun terakhir,” kata Aris pada Rakernas One Map Policy ke Jakarta, Kamis.
Aris menjelaskan, capaian yang disebutkan disebabkan oleh sebab itu adanya inovasi regulasi juga kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilai tipologi dan juga pemutakhiran Data Geospasial Tematik (IGT) PTTI.
Adapun Kebijakan Satu Peta sudah pernah diatur kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.23 tahun 2021 tentang pembaharuan melawan Perpres No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000.
Aris menyampaikan, hingga pada waktu ini progres kompilasi IGT sudah pernah mencapai 100 persen.
Sementara integrasi data masih mencapai 98 persen. Kemudian masih terdapat 2 IGT yang menanti verifikasi perbaikan.
Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa Kebijakan Satu Peta sudah pernah melaksanakan pemantauan melalui sistem monitoring lalu evaluasi berbasis elektronik (e-monev).
Sampai ketika ini, sudah ada ada 23 kementerian/lembaga (K/L) melakukan rencana aksi, dalam mana 14 K/L telah memenuhi target Rencana Aksi Kebijakan Satu Peta, sementara 9 K/L masih pada rute pelaksanaan target.
“Pada kesempatan ini kami komunikasikan apresiasi yang dimaksud sebesar-besarnya untuk kementerian serta lembaga melawan capaian yang dimaksud sudah ada diperoleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa melalui Peraturan Badan Data Geospasial No. 3 Tahun 2024, maka informasi geospasial nantinya akan dapat diakses oleh masyarakat.
“Badan Berita Geospasial telah menetapkan Peraturan Badan Berita Geospasial Nomor 3 tahun 2024 tentang Klasifikasi Akses lalu juga Mekanisme Berbagi Angka kemudian Pengetahuan Geospasial, yang dimaksud mengatur tentang hak akses, tiada cuma di dalam tingkat kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, namun juga hak akses untuk masyarakat,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari One Map Policy atasi tumpang tindih lahan hingga 57 juta hektar






