KPU Terbitkan PKPU pemilihan gubernur Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota kemudian Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan juga Data Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang tersebut dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang dimaksud diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 dan juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan datang calon kepala wilayah (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang dimaksud mengubur mimpi Kaesang forward sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Kota atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, prospek Kaesang forward sebagai Calon Wali Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang digunakan baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah di Pemilihan Umum anggota DPRD dalam tempat yang tersebut bersangkutan dengan ketentuan:






