DPRD: Bali kerja sebanding dengan SITA kumpulkan pungutan wisman

Denpasar – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengungkapkan ketika ini Bali telah bekerja sejenis dengan Société Internationale de Télécommunications Aéronautiques (SITA) atau asosiasi maskapai internasional di pengumpulan pungutan wisman.
“Ada kerja sejenis dengan pihak ketiga yang digunakan kami rapatkan 2 minggu setelah itu itu, memang sebenarnya telah dimulai pada ketika pak Pj Pemuka dengan SITA, juga informasinya sekitar 60-80 persen maskapai yang tersebut terbang ke Bali telah anggota SITA,” kata dia.
Agung Bagus dalam sela Rapat Paripurna DPRD Bali yang sekaligus mengkaji raperda pembaharuan terkait pungutan wisman di dalam Denpasar, Rabu, menyatakan kerja serupa ini melalui skema tiket pesawat.
“Jadi pada saat pendatang membeli tiket di dalam maskapai yang disebutkan nanti akan ada imbauan penduduk membayar ketika ke Bali, dapat membayar sewaktu membeli tiket atau nanti mampu membayar pada ketika di dalam Bali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan setiap wisatawan asing belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu maka pada waktu hendak berangkat di dalam Bandara selama akan ada catatan di dalam tiket keberangkatan masing-masing.
Pola ini dilaksanakan untuk menghindari lolosnya wisatawan yang mana belum membayar retribusi, mengingat hingga pada waktu ini terhitung sejak 14 Februari 2024 baru 2.121.388 dari 6.333.360 wisman yang mana membayar atau semata-mata 33,5 persennya.
DPRD Bali mengawasi ini langkah paling sederhana untuk sementara di mengoleksi lebih banyak sejumlah dana pungutan wisman.
“Astungkara dengan pola seperti ini tentu ini masih percobaan ya, harapannya bisa jadi meraup pada menghadapi 90 persen dari wisatawan asing yang mana masuk ke Bali,” kata Agung Bagus.
DPRD Bali sendiri siang ini mulai mendengar daftar muatan tambahan atau pembaharuan dari Pemprov Bali yang digunakan hendak merancang peraturan wilayah pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Eksternal untuk Perlindungan Kebudayaan.
Dalam poin yang diajukan senada dengan majelis akan termuat kerja mirip antara pemerintah wilayah dengan pihak ketiga yang mana membantu memungut dana retribusi, dimana jikalau akhirnya disepakati maka akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok lembaga yang mana membantu.
Artikel ini disadur dari DPRD: Bali kerja sama dengan SITA kumpulkan pungutan wisman






