Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% pada 2025

JAKARTA – eksekutif berencana meninggal tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan memulai pembangunan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang tersebut semula 2,2% menjadi 2,4% di dalam tahun depan.
Hal itupun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN melawan Acara Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang tersebut pada waktu ini berlaku 11%, maka pada waktu wajib pajak (WP) merancang rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN melawan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Skor dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidaklah semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang dimaksud berdiri di tempat menghadapi bidang tanah dan/atau perairan dengan proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau materi sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang mana akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang tersebut miliki luas paling sedikit 200 meter persegi; proses pembuatan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau substansi sejenis serta baja; serta diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu telah terjadi diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mana mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan juga 12% yang dimaksud mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.






