Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemanfaatan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep lalu Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang digunakan berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan untuk pejabat masyarakat yang dimaksud bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di inisiatif Rakyat Bersuara pada iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun mengupayakan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghasilkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang tersebut diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata tak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka merek yang digunakan terlibat bahkan bisa jadi dihukum. Ia mengatakan hukumannya mampu mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa jadi diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang dimaksud tak sepele,” pungkasnya.




