Draf RUU Pilkada, Menkumham: pemerintahan Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tempat pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah hanya saja mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan langkah tingkat I bersatu Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, kedudukan pemerintah semata-mata merespons terkait hal-hal yang diajukan DPR.
“Dan dinamika yang digunakan berprogres pada di persidangan, sebanding sekali kami itu semata-mata merespons serta mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata di persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim sikap pemerintah semata-mata memperhatikan dinamika yang dimaksud mengalami perkembangan di area pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis dan juga ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.





