Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer ke Rekening Pribadi

JAKARTA – Harvey Moeis baru cuma menjalani sidang perdana perkara Korupsi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, pada Rabu ini, 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga dari uang hasil korupsi dan juga tindakan pidana pencucian uang.
Bahkan artis Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu dengan segera ke tabungan Sandra Dewi yang tersebut dikirim dari account menghadapi nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang yang dimaksud dari tabungan PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, serta PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, di tempat antaranya ke tabungan Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor account 07040688883 berhadapan dengan nama Sandra Dewi sebagian Rp3.150.000.000,” beber JPU pada ruang sidang utama PN Ibukota Pusat, Rabu (14/8/2024).
Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang yang disebutkan diperuntukkan buat pemenuhan keperluan artis 41 tahun tersebut.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 menghadapi nama Ratih Purnamasari beberapa jumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.
Sementara itu, masih ada beberapa tabungan lagi yang tersebut ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.
Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindakan korupsi.
Sementara itu, untuk dugaan perbuatan pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 juga Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






