Penangangan Denda Impor Beras Potensial Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan perihal denda impor beras Rp294,5 miliar sanggup dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pada Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa mengungkapkan bahwa hal yang disebutkan merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelahnya dijalankan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka diadakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara mampu memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilaksanakan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi aksi pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah terjadi dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses jikalau KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Komunitas Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia kemudian Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah memohonkan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas dalam pada skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.






