Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat ekonomi urusan politik Salamuddin Daeng meminta-minta agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi penting menangani hambatan skandal demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai mengakibatkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal hanya kejahatan kalau sekarang dalam pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidak ada melakukan impor beras dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang nilai tukar gabah petani anjlok, berjauhan dibawah biaya gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tak impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota serta Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah mengajukan permohonan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog serta Bapanas pada pada skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.






