Revisi UU TNI-Polri Dikritik, Jokowi Lempar ke DPR serta Menkopolhukam
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi tentang revisi Undang-Undang TNI kemudian Polri yang dimaksud mendapat kritik dari Klompok Sipil. “Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menkopolhukam,” katanya ditemui dalam Stadion Si Jalak Harupat, Wilayah Bandung, Jumat, 19 Juli 2024.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI juga kepolisian mendapat kritikan keras dari komunitas sipil serta kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka khawatir pengubahan aturan ini menyebabkan penyalahgunaan wewenang di dalam kepolisian lalu membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu pembaharuan penting pada revisi UU Polri adalah ketentuan yang digunakan meningkatkan usia pensiun personel polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 juga 65 tahun, tergantung pada peran prajurit Polri tersebut.
Revisi yang disebutkan juga akan memungkinkan presiden menambah masa berlaku masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang mana jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan datang punya kewenangan yang dimaksud luas hingga pengawasan ke bola maya lalu di melakukan pengawasan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan segera meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, di antaranya jenderal, dari 53 tahun berubah menjadi antara 58 dan juga 60 tahun. Komunitas sipil cemas pengubahan aturan TNI akan datang memperbolehkan anggota militer bergerak ditempatkan pada sikap apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.
“Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan juga dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukanlah untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik”, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBH) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, belum lama ini.
Berdasarkan UU TNI ketika ini, personel bergerak semata-mata boleh ditempatkan di 10 kementerian lalu lembaga, salah satunya Kantor Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta Badan Pencarian kemudian Pertolongan Nasional (Basarnas).
Presiden Jokowi sudah pernah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR dalam Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan pembahasan keempat revisi undang-undang, salah satunya UU TNI-Polri akan dilanjutkan sesudah masa reses. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengkonfirmasi pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa DPR sudah ada menerima Surpres revisi UU TNI-Polri.
“Kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan,” kata Dasco. DPR akan datang reses lagi pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan pada waktu ini Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Ketenteraman sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM). “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang dimaksud dikerjakan masih di batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya untuk Tempo melalui arahan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara serta revisi UU Imigrasi.
Artikel ini disadur dari Revisi UU TNI-Polri Dikritik, Jokowi Lempar ke DPR dan Menkopolhukam




