Jangan Lewatkan Waktu petang Ini adalah di area INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, lalu Narasumber Kredibel, Live Hanya dalam iNews

JAKARTA – Nasib pilkada di tempat Indonesia sekarang ini berada di area persimpangan jalan dengan putusan MK serta aturan DPR yang dimaksud tak sejalan dengan rakyat. Dan pada episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini bersatu Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, dan juga narasumber kredibel lainnya akan mengkaji secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR”.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas pada pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang diatur di UU pemilihan kepala daerah bertentangan dengan semangat demokrasi oleh sebab itu dianggap mengempiskan hak urusan politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro juga kontra pada kalangan DPR yang mana merasa bahwa MK telah lama melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR miliki peran penting di merumuskan undang-undang yang dimaksud mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang digunakan dibuat oleh DPR dianggap lebih tinggi menguntungkan kelompok kebijakan pemerintah tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai persyaratan dukungan partai kebijakan pemerintah yang mana cenderung menguatkan kedudukan partai besar dan juga menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK dan juga DPR rutin kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai perwakilan rakyat, merekalah yang seharusnya menentukan aturan main di Pilkada. Namun, MK tetap saja berkukuh bahwa mereka memiliki otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap memperlihatkan sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar mengeksplorasi permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya pada INTERUPSI di malam hari ini bersatu para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Saat 20.00 WIB, Live hanya saja pada iNews.





