Kesehatan

Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang mana Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Aspek Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski sudah pernah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap memperlihatkan perlu dikakukan dengan SOP yang mana benar mengingat banyaknya risiko yang mana dapat dialami wanita.

Salah satu yang dimaksud ditekankan ialah melakukannya di tempat sarana kemampuan fisik yang benar kemudian mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang dimaksud tentunya tetap memperlihatkan mempunyai risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dijalankan oleh tenaga medis yang digunakan sesuai dan juga dijalankan pada faskes yang digunakan sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi juga Advokasi PB IDI menyatakan infrastruktur kemampuan fisik yang digunakan mumpuni merupakan persyaratan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang tersebut tepat dan juga memenuhi persyaratan tentunya akan meliputi tenaga medis yang sesuai juga juga ruangan dan juga alat-alat yang mana memadai.

Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa hanya yang mana memeuhi ketentuan agar wanita yang tersebut memenuhi aturan aborsi dapat melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut permasalahan sterilitas, hambatan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang mana diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang tersebut aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang tersebut tepat. Hal ini bisa saja didapat dari infrastruktur kondisi tubuh yang mana sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang memenuhi aturan aborsi bisa saja mendapat perawatan lalu pelayanan yang tersebut aman dan juga sesuai dengan standar yang ada.

“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus dijalankan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang aman lalu nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menciptakan tindakan aborsi itu jadi aman meskipun semua tindakan mempunyai risiko,” kata ia lagi.

Related Articles

Back to top button