Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan rute yang mana miliki regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan beberapa orang aturan agar serangkaian ini tidak ada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki penduduk tua biologis yang tersebut lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang digunakan lahir pada negara tersebut.
-
Tinggal di dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika seseorang pemain tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, merek wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi grup nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka mampu mengganti pasukan nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk regu nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di dalam bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain dalam Piala Bumi FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal pada Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani juga rohani.
-
Bisa berbahasa Nusantara juga menyadari Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur regu nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum lalu HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan pada DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang lalu uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa saja didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang mana membela kelompok nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja berubah menjadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud belaka berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh lantaran itu, setiap federasi serta negara harus melakukan konfirmasi bahwa rute naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






