Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang.
“Saya yang mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco terhadap wartawan di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dijalankan setelahnya Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan diselenggarakan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan pada paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan dijalankan pada pukul 09.30 WIB. Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa jumlah hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.






