Rapat Paripurna Kuorum, DPR Bakal Sahkan Sejumlah UU Hari Hal ini

JAKARTA – DPR mengadakan Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024) pagi. Dalam forum ini, setidaknya ada 48 anggota legislator hadir secara fisik lalu 260 anggota lainnya izin.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan rapat membuka rapat paripurna tersebut.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir pada rapat paripurna DPR hari ini telah dilakukan di dalam tandatangani oleh 48 orang kemudian izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan juga dihadiri oleh seluruh fraksi yang digunakan ada di dalam DPR RI,” kata Lodewijk di area forum rapat.
Kendati demikian, Lodewijk mengatakan, bahwa forum paripurna sudah pernah memenuhi persyaratan kuorum. Rapat pun dibuka oleh Lodewijk.
“Dengan demikian kuorum sudah pernah tercapai dengan mengucap bismilah perkenankan lah kami selaku pimpinan majelis membuka rapat paripurna DPR RI yang dimaksud ke 7 masa sidang I tahun sidang 2024/2025,” tandas Lodewijk sambil mengetuk palu.
Dari jadwal rapat yang tersebut diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan sebagian RUU serta mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Agenda rapat hari ini ialah pembicaraan tingkat II/pengambilan kebijakan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025, RUU tentang Perubahan melawan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, RUU tentang Perubahan melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan tindakan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan juga penetapan rancangan peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan untuk Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.






