Ibukota Indonesia –
Pemerintah Indonesi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesi Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon peserta didik yang mana telah dilakukan terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah merekan melalui sistem resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala pada Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon pelajar yang mana sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merek melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, berjumlah 853.393 pendaftar yang dimaksud sudah mendaftar sebelum sistem mengalami hambatan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah merek mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali dalam sistem KIP Kuliah (melalui tautan link ke atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen lalu data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang mana dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar lalu persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa jadi mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" juga masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan juga alamat email yang aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran kemudian kode akses melalui email yang digunakan didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa jadi menyelesaikan tahapan pendaftaran pada portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang tersebut Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa jadi melakukan verifikasi dalam perguruan membesar sebelum diusulkan sebagai calon pelajar penerima KIP Kuliah.
Syarat lalu ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah pernah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki peluang akademik yang dimaksud baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang tersebut didukung dengan bukti dokumen yang digunakan valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan pelajar baru melalui semua jalur masuk perguruan lebih tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang tersebut sudah terakreditasi pada Rencana Studi yang mana juga sudah pernah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, lalu pada beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan juga terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan kegiatan ekonomi mereka itu dengan membuktikan kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesi Terampil (KIP) atau kegiatan bantuan institusi belajar nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Angka Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada di kelompok rakyat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Informasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi pelajar dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tiada memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan prasyarat memenuhi ketentuan tak mampu secara kegiatan ekonomi yang dimaksud berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan khalayak tua/wali tidaklah melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga bukan melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih banyak lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa jadi menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya