Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis serta Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa tindakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, juga anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro lalu kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walaupun disebutkan pelaksanaannya tiada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, pada waktu itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi aturan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang mana menjamin keselamatan serta kondisi tubuh perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan tidaklah melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan tiada mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan publik Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang sebenarnya harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidaklah diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun dermis yang dimaksud menutupi kelamin yang dimaksud dapat menghambat saluran berkemih juga menyisakan urine di dalam dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, menyampaikan dari laman Kemen PPPA.





