Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran
Jakarta – Badan Pengawas Jalan keluar juga Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses pencabutan roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu pengunduran hasil yang disebutkan menyusul temuan BPOM bahwa roti yang mana diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai material pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat yang dimaksud digunakan sebagai campuran komponen pangan ke Indonesia.
“Penarikan (roti Okko) pada hal ini diwujudkan maksimal di 30 hari semua telah harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema menjelaskan tahapan pengunduran merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, ia menegaskan BPOM akan mengawal pencabutan roti Okko hingga ke daerah-darah dimana produk-produk yang disebutkan didistribusikan.
“Kami sudah ada meminta-minta terhadap seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM ke provinsi untuk mengawal pengunduran barang Okko dari pasaran. Penarikannya produk-produk Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila masih terdapat pihak yang digunakan mengedarkan roti Okko terhadap konsumen, Ema memohon partisipasi bergerak rakyat serta media untuk memberitakannya. Dia menegaskan barang yang disebutkan tiada boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang mana ditetapkan BPOM.
“Masyarakat jangan mengonsumsi item Okko dulu sebelum beliau melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI Ibukota Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera menawan produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai untuk Tempo melalui instruksi tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.
Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi pencabutan roti Okko dari warung-warung lalu pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal pengunduran yang disebutkan dan juga melakukan pemantauan dalam lapangan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran






