3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah telah tiga kali mangkir alias tidaklah hadir pada sidang cerainya dengan Ruben yang dimaksud dilakukan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
Minola menyebut, ketika ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah telah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu telah memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu telah memasukkan kesimpulan secara e-court, dan juga inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang tersebut terjadi pada persidangan,” ujar Minola, menyampaikan dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
“Faktanya apa? Faktanya adalah, pasca dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat bukan pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan untuk tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk tidak ada mempertahankan rumah tangga.
“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga beliau telah terjadi mengurangi haknya untuk menjawab, melegakan haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat pada persidangan,” tutur Minola.
“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang tersebut menjadi materi gugatan yang digunakan kami ungkapkan dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Minola menjelaskan, pada persidangan para saksi juga telah menyatakan bahwa memang sebenarnya sudah pernah terjadi pertengkaran pada rumah tangga Ruben Onsu juga Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.
Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu serta Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, lantaran Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.
“Dan oleh akibat bukti telah kita ajukan, saksi-saksi juga telah menyatakan memang benar ada pertengkaran, kemudian kemudian telah tidak ada satu rumah lagi,” ungkapnya.
“Sehingga kita komunikasikan di kesimpulan telah sepatutnya secara hukum apabila majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita dan juga memutuskan perkawinan serta penggugat kemudian tergugat dikarenakan perceraian,” pungkas Minola.






