Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Jaminan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi sektor juga penjual di area Indonesia secara tegas menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan berhadapan dengan penampilan beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keperluan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula sanggup diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan juga lainnya. Dia mencatat bahwa lapangan usaha makanan lalu minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan menurunkan kadar gula pada item mereka. Namun, hambatan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada barang tersebut.
“Meskipun kami telah menurunkan kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di dalam rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang mana kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani hambatan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah total gula yang tersebut sebaiknya dikonsumsi di sehari. “Hal yang digunakan terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai total gula yang baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan berhadapan dengan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 di dalam PP yang dimaksud yang di tempat antaranya mengatur larangan pemasaran hasil tembakau di radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena hambatan pandemi, ditambah sektor ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa saja mendengarkan kata-kata kami serta PP ini mampu ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni mengempiskan konsumsi rokok di tempat kalangan anak di area bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang digunakan ditanggung oleh pedagang kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih tinggi bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pendapat serta aspirasi penjual bursa dan juga entrepreneur kelontong tidak ada mendapatkan perhatian yang mana layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan otoritas (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tiada diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan bidang usaha para anggotanya lalu perekonomian kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.




