Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Mengakibatkan Kerusakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran tertoreh terhadap Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron lantaran tindakannya belaka merugikan KPK secara instansi, belum di dalam tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers dalam Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
“Sehingga bukan dapat dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih lanjut berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya pada menentukan sanksi merujuk pada dampak yang digunakan ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang mana ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan dalam bentuk agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




