Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan dia terhadap aturan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, sebab perumusannya yang mana minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak bidang dan juga mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tidaklah berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi jikalau gagal, kami siap untuk bertindak lebih banyak tegas,” ujar ia pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari aksi di dalam jalan lantaran kami lebih besar suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata beliau pada diskusi media yang mana diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah terjadi berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, serta sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan melawan poin-poin kebijakan di PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang digunakan memberatkan pelaku sektor tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes bukan melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di program public hearing yang tersebut dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang tersebut dibuat bahkan lebih banyak ketat juga tidaklah menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang mana diatur di Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada sektor rokok juga pekerja yang tersebut bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tidaklah terlindungi dengan baik lalu terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di dalam jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan kesulitan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan barang meter dengan jarak 200 meter dari pusat lembaga pendidikan juga tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan pelanggan produk-produk rokok dan juga menghambat pertumbuhan industri. Sudarto memandang, aturan yang dimaksud akan menekan kelangsungan kemudian perkembangan lapangan usaha hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang kemudian dihadirkan di serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai di memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan banyak buruh yang dimaksud dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.






