Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman juga Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin revisi aturan yang digunakan akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya akibat itu menurut saya penting sebab tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang dimaksud diselenggarakan di tempat DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada pada tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di tempat pembahasan di tempat level saya, di dalam eselon 1 sudah ada selesai, telah dibahas di dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui dalam Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang dimaksud dibahas.
Pertama, pemerintah ingin unsur bakar yang mana didistribusikan ke publik itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang dimaksud sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di area pada revisi perpres tersebut, kita ingin melakukan konfirmasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, belaka itu sekadar yang digunakan bisa. Yang tidaklah berhak, ya Jangan menggunakan yang tersebut bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang tersebut mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang tersebut berhaknya siapa, yang dimaksud tiada berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan perihal pembatasan pembelian Solar yang tersebut juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih besar menegaskan saja, yang dimaksud tidak, yang ini, yang dimaksud boleh, yang tersebut itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.






