Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tiada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang tersebut aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang digunakan disebut ilegal dan juga tak sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang digunakan dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan kebijakan sama-sama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, pada Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan hukum yang dimaksud berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya di tempat Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang bertujuan menegaskan langkah-langkah hukum dan juga penyelesaian secara Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang tersebut terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan juga pengkajian menghadapi pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah serta meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang digunakan ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah dan juga meyakinkan di bentuk surat-surat juga dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar langkah Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal akibat tak berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk serta taat terhadap ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.





