Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti serta komitmen dia untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi kemudian kreativitas luar biasa dari regu penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah semata-mata menghargai upaya kami pada memunculkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang tersebut berarti bagi penduduk juga industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka potensi baru lalu memberikan kegunaan luas di bidang ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan serta publikasi yang dimaksud memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang tersebut menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk perihal revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu cuma satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi kemudian penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian pada tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang digunakan memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan perubahan yang tersebut dihasilkan bukan belaka berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, serta pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang dimaksud mendapatkan pengakuan lalu pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta lebih banyak berbagai solusi praktis yang tersebut dapat diakses oleh warga luas juga memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.



