Pascaputusan MK, Cak Imin Tegaskan PKB Tak Selalu Bersama KIM Plus pada pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, bukan akan setiap saat dengan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di tempat pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, pilkada mempunyai hukum lokalitasnya. Pernyataan itu dilontarkan pada waktu disinggung langkah PKB ke depan pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Ya semua pilkada punya hukum lokalitasnya ya, semua sudah ada kompak dengan tempat masing-masing,” katanya pada waktu ditemui pada sela-sela Muktamar ke-VI PKB, Bali Nusa Dua Convention Center, Hari Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian, pria yang digunakan akrab disapa Cak Imin ini mengatakan , ada beberapa wilayah PKB dapat kemudian tiada berkoalisi dengan KIM Plus. “Tentu bisa jadi bareng, dapat beda-beda, tapi tergantung perkembangan nanti,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, PKB mengakui adanya inovasi strategi serta peta kebijakan pemerintah pada pemilihan kepala daerah 2024. Hal itu diakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Nah, apakah ada inovasi dari konfigurasi hasil kebijakan MK? Mungkin saya dapat jawab ada beberapa perubahan, bagaimanapun juga tak drastis,” kata Wasekjen PKB Syaiful Huda di tempat Bali Convention Center, Hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Untuk itu, Huda mengakui, ada beberapa orang inovasi pengusungan calon kepala wilayah yang tersebut akan berlaga di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Jadi ada sebagian langkah pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang tersebut telah diputuskan oleh MK di tempat beberapa kabupaten juga kota,” kata Huda.
Huda menambahkan, inovasi dukungan itu akan dibahas pada Muktamar ke VI PKB yang diselenggarakan pada Bali. Pasalnya, pemilihan kepala daerah 2024 juga sudah dimandatkan pada Mukernas PKB. “Dalam Muktamar ini adalah kita akan menguatkan konsolidasi internal memacu sebanyak-banyaknya kader untuk mengambil kepimpinan di tempat eksekutif. Dalam hal ini didorong maju sebagai calon gubernur, delegasi gubernur bupati, delegasi bupati perwakilan kota kemudian delegasi wali kota,” tutut Huda.






