Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang
Jakarta – Majelis Tarjih Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah ternyata pernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan juga urgensi transisi energi berkeadilan. Fatwa itu tercantum pada Surat Majelis Tarjih lalu Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 pada tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin perniagaan pertambangan atau IUP pada Ahad, 28 Juli 2024.
Fatwa ini tak secara eksplisit mengumumkan aktivitas pertambangan adalah haram. Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi, mengungkapkan jikalau dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang energi fosil itu haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif dikarenakan ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yang tersebut awalnya boleh). “Solusinya, kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor dan juga membahayakan dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki di pernyataan tertulis, disitir Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam dokumen yang dilihat Tempo, fatwa itu menyatakan pertambangan sebagai masuk di kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara-perkara duniawi). Dalam perkara ini, hukum asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang digunakan menunjukkan bahwa itu dilarang atau haram.
Dokumen setebal 15 halaman itu menyampaikan bermacam aktivitas pertambangan yang berlebihan, eksploitatif lalu bukan mengindahkan hak lingkungan dan juga warga dilarang dan juga bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, aktivitas pertambangan perlu mendapatkan pengawasan yang digunakan ketat. Pengusaha wajib bertanggung jawab untuk mereklamasi serta memulihkan lingkungan pasca aktivitas pertambangan. “Jika tidaklah mau melakukannya, maka merek dapat dikategorikan sebagai kelompok para perusak bumi,” tulis Majelis Tarjih, disitir Selasa, 30 Juli 2024.
Majelis Tarjih mengkaji harus adanya tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan dengan prinsip keadilan lalu kemaslahatan, di antaranya menindak tegas bermacam pihak yang tersebut telah lama memanfaatkan pertambangan sebagai alat kebijakan pemerintah serta kepentingan sepihak. “Jika pada pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan, maka yang dimaksud berwenang wajib untuk mencabut izin dan juga menghentikan aktivitas pertambangannya,” tulis Majelis Tarjih.
PP Muhammadiyah menerima tawaran WIUPK dengan alasan hasil pleno pada 13 Juli lalu, lalu Konsolidasi Nasional yang dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Level Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah kemudian ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah. “Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk ormas keagamaan, pada mana dia dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.
Pilihan editor: ASDP Angkut 3,6 Juta Kendaraan dalam Penyeberangan Merak – Bakauheni Selama Januari-Juni 2024
Artikel ini disadur dari Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang




