Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) miliki hak dan juga kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap orang calon kepala wilayah (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan dapat diadakan ketika masih di proses pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya kemudian beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa saja diadakan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya banyak diadakan dalam pilkada-pilkada sebelumnya dan juga terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang mana umum terjadi serta dapat diadakan oleh partai politik, termasuk dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa saja berubah masih mampu digoyang, masih dapat cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tidak ada miliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain sudah pernah dicabut. Karena, tindakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU bukan boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU bukan mampu menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita bukan mampu mengandai-andai perihal hukum, kalau tentang pendaftarannya, kalau memenuhi aturan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak ada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.




