Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi perihal Kematian Partisipan PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri menghadapi dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau merekan (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui pada Rumah Sakit Anak serta Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka itu mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang mana mengakibatkan keonaran,” kata Nasser pada Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang tersebut pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang digunakan bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tiada seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dikarenakan merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.





