BPOM Bantah Roti Okko lalu Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik
Jakarta – Beberapa hari terakhir, komunitas Indonesia dikejutkan dengan kabar mengenai roti Okko juga roti Aoka yang diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama sodium klorida dehydroacetate.
Adapun hasil pengujian dari laboratorium milik SGS Indonesi – bagian dari SGS Group, menyebutkan dua roti itu mengandung sodium dehydroacetate di bentuk asam dehidroasetat. Pada roti Aoka ditemukan zat yang dimaksud sebanyak-banyaknya 235 miligram per kilogram. Sementara, roti Okko mengandung zat mirip sebanyak 345 miligram per kilogram.
Namun begitu, uji laboratorium yang tersebut dilaukan oleh Badan Pengawas Penyelesaian juga Makanan (BPOM) menujukan hasil yang dimaksud berbeda. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,” Pelaksana Pekerjaan Deputi Area Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati menegaskan hasil uji laboratorium BPOM bukan mendeteksi komponen pengawet berbahaya pada roti Okko juga Aoka. Bahkan, beliau mengaku BPOM sudah ada melakukan pengujian berbasis risiko yang mana berarti sudah ada beberapa kali dilakukan.
“Tidak terdeteksi (kandungan natrium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya ungkapkan berbasis risiko, berarti telah beberapa kali,” kata Emma terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Tangkapan layar produk-produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Emma mengatakan, BPOM juga mempertanyakan barang yang miliki daya edar tinggi. Karena itu, pihaknya selalu melakukan pengujian secara acak untuk melakukan konfirmasi komposisi materi baku suatu hasil sesuai dengan pre-market.
“Tapi ada tahapan produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya cenderung tidaklah bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya bisa saja cuma lebih lanjut pendek,” ucap Emma.
Selain itu, beliau juga menganggap pengumuman hasil uji laboratorium yang mana dijalankan beberapa jumlah produsen makanan rumahan dalam Kalimantan telah dilakukan menyalahi aturan. Pengujian itu juga cuma dapat dijalankan oleh BPOM, tanpa berdasarkan permintaan pihak tertentu. Hanya ada tiga pihak yang dapat melakukan uji laboratorium di dalam BPOM, yakni kepolisian, kejaksaan, dan juga pemerintah daerah.
“Enggak ada ngomong ke kami. Pengumuman hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika yang dimaksud publish tidak BPOM, bukan bisa jadi dipercaya,” ujarnya.
Selengkapnya Baca: “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,”
RADEN PUTRI | MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari BPOM Bantah Roti Okko dan Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik





