KPU Akan Batasi Dana Kampanye pada Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang digunakan dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media pada Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan memohonkan KPU area membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, kemudian akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, ia mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung di dalam daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah keseluruhan pemilih dan juga luas wilayah kampanye, juga nanti yang akan menentukan itu KPU di area daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye pada tingkat provinsi akan berbeda dengan pada kabupaten/kota. “Yang di tempat DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.





