Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

JAKARTA – DPR akan mengatur Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna. Hal ini dengan program pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala tempat ( RUU PIlkada ).
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul tindakan ditundanya pengesahan draf RUU pemilihan gubernur pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak ada memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan kemudian tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tiada dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada jumpa persnya pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tidaklah mengetahui kapan rencana Rapim dan juga Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan kepala daerah itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang digunakan berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim kemudian bamus, lantaran itu ada aturannya saya belum sanggup jawab kita akan lihat lagi lihat di beberapa ketika ini,” ujarnya.



