GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan juga profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan proses seleksi dijalankan secara gratis.
“Kami tidak ada pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penggelapan yang mana menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam juga bekerja sebanding dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang dimaksud masuk juga cukup untuk memperkuat tindakan hukum.
Pelaku penipuan yang disebutkan telah lama diserahkan untuk aparat hukum yang mana berwenang untuk diproses tambahan lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang tersebut berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban kemudian menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif juga represif melawan hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran sebagai penipuan, fraud, korupsi, aktivitas pidana serta pelanggaran etik yang tersebut melibatkan pegawai juga orang lain secara berkaitan yang diadakan di area lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang digunakan bersih, transparan, dan juga berintegritas tinggi. Oleh lantaran itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang digunakan mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi lalu menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, juga menghindari terjadinya pelanggaran di dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi dan juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan juga kecukupan pelaporan internal yang digunakan didukung oleh sistem informasi manajemen yang dimaksud memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS pada www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penyalahgunaan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.





