Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan kepala daerah yang tersebut Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap memperlihatkan berlaku.
“Pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” kata beliau dikutipkan di akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada pada waktu pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 masih berlaku langkah MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh kemudian Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada ketika pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mana mengabulkan gugatan Partai Buruh juga Partai Gelora,” tulisnya.




