Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Daya serta Narasumber Daya Mineral dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi juga Tata Kerja Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral, tugas dan juga fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang energi kemudian sumber daya mineral untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Individu Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, disitir Mingguan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus kemudian menjalankan sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api pada seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional kemudian kompeten di tempat bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus lalu mengatur sektor ESDM yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang tersebut tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak serta Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Penguraian Informan Daya Manusia Daya kemudian Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Angka juga Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di tempat masa mendatang pada mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi tambahan berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.






