Pemprov DKI Ibukota Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Laporan Keuangan 2023
Jakarta – eksekutif Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Nusantara (BPK RI) di pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan di pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang tersebut rinci.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan melawan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan masalah pengelolaan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit di rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 di dalam Kantor DPRD DKI DKI Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ahmadi menjabarkan lima poin yang digunakan menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset kekal tanah di dalam Surat Ijin Penunjukan Pemanfaatan Tanah (SIPPT) yang tersebut berkemungkinan tercatat ganda. “SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang kemudian penyelesaian aset masih proyek konstruksi pada pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Poin kedua, Pemprov DKI DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Ibukota Indonesia Propertindo (Jakpro), Bank DKI serta pihak lainnya. “Potensi pendapatan menghadapi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan belum didukung perjanjian kerja sama,” kata Ahmadi.
Poin ketiga, kekurangan besar berhadapan dengan penyelenggaraan beberapa paket pekerjaan lalu keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI Ibukota Indonesia belum mempunyai mekanisme pencatatan berhadapan dengan penerimaan hibah dengan segera dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial terhadap beberapa penerima bukan memenuhi kriteria pada Dinas Sosial lalu Dinas Pendidikan. Ahmadi tak menjelaskan secara detail apa isi dari yang digunakan dipermasalahkan.
Meski ada hasil analisa terjadi permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian pada rute pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. “BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan melawan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia Tahun 2023,” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI DKI Jakarta berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. “Capaian ini diharapkan terus-menerus meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan berubah jadi prestasi yang tersebut patut dibanggakan,” kata dia.
Penjabat (Pj) Pemuka DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih melawan penilaian BPK. “Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi menghadapi akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan dijalankan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru pada sambutannya, Kamis.
Artikel ini disadur dari Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023





