Dua Mahasiswa Universitas Sahid DKI Jakarta Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang Diminta Uji Materiil ke MK?
Jakarta – Dua siswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Fauzi Muhamad Azhar lalu Aditya Ramadhan mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Regulasi yang dimaksud semata-mata mengatur larangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, serta anggota TNI.
“Namun terhadap jabatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara itu tiada dilarang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 82/PUU-XXII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024, dilansir dari laman resmi MK.
Lantas apa alasan dia mengajukan uji materiil MK terhadap Pasal 70 ayat (1) huruf b UU pemilihan gubernur tersebut?
1. Dinilai merugikan serta berpeluang menciptakan pemilihan kepala daerah tak adil
Menurut para Pemohon, tak masuknya frasa “presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara” pada ketentuan norma yang dimaksud sudah pernah menyebabkan kerugian yang dimaksud dialami para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
Sebab, calon-calon kepala area yang mana mengikuti kontestasi pada pemilihan kepala daerah tak akan mendapatkan pertarungan yang adil apabila salah satu calonnya didukung lalu dikampanyekan oleh presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara.
“Para Pemohon menyampaikan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), lalu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi (UUD NRI) Tahun 1945,” demikian bunyi argumentasi pemohon seperti disitir dari laman MK.
2. Menyebabkan rule of law lalu rule of etic tak berimbang akibat berpeluang penyalahgunaan kekuasaan
Kendati Nusantara menganut rule of law, tetapi untuk dapat mewujudkan demokrasi substansial maka dalam dalamnya harus juga terkandung rule of etic. Prof. Jimly Asshiddiqie dan juga Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengumumkan rule of law serta rule of etic harus berimbang penerapannya di keberadaan hidup sebagai bangsa lalu bernegara.
Keterlibatan pelopor negara seperti presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, juga kepala badan/lembaga negara di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah tentunya sejumlah mengakibatkan persoalan. Selain memunculkan ketidakadilan bagi partisipan pilkada lainnya, juga rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Mengingat di perhelatan pemilihan 2024 yang tersebut belum lama ini berlangsung sudah pernah terbentuk sejumlah pelanggaran etik yang tersebut dijalankan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara bukan hanya saja ke mata warga Nusantara namun juga dalam mata masyarakat internasional,” ujar Viktor.
3. Pemohon meminta-minta presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, dan juga kepala badan/lembaga negara juga dilarang kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon untuk Mahkamah agar Pasal 70 ayat (1) huruf b UU pemilihan kepala daerah dimaknai menjadi: “b. Presiden/Wakil Presiden, menteri/wakil menteri, dan juga kepala Badan/Lembaga Negara, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta anggota Tentara Nasional Indonesia.”
Adapun perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang mana dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan juga Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Ridwan mengatakan, pihak yang dimaksud secara dengan segera berpotensi mengalami kerugian akibat ketentuan pasal yang dimaksud sebenarnya adalah calon kepala daerah. Karena itu, para Pemohon semestinya dapat menjelaskan peluang kerugian konstitusional dengan pasal yang disebutkan yang tersebut dialami beserta kausalitasnya.
“Saudara belum menjelaskan sebenarnya secara spesifik atau potensial kerugian konstitusional yang digunakan dialami para Pemohon ini akibat keberlakuan pasal a quo, pasal yang digunakan Saudara uji,” kata Ridwan.
Sementara itu, Suhartoyo mempertanyakan ketepatan ketentuan larangan pelibatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, dan juga kepala badan/lembaga negara pada kampanye pilkada masuk pasal yang digunakan diuji sesuai petitum para Pemohon.
Sebab, menurut dia, ketentuan ayat (1) ditujukan bagi pasangan calon untuk dilarang melibatkan pihak-pihak yang dimaksud dapat bersinggungan segera dengannya ketika kampanye. Sedangkan, ketentuan ayat (2) disebutkan beberapa pihak yang dapat bergabung kampanye dengan syarat.
“Diksinya melibatkan tidak larangan sebagai kontestan (kampanye),” kata Suhartoyo.
Sebelum melakukan penutupan persidangan, Suhartoyo menyatakan para Pemohon mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Dengan demikian, perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat Senin, 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Artikel ini disadur dari Dua Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang Diminta Uji Materiil ke MK?






