Nasional

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di area PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait persoalan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah lama menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan aksi pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) kemudian Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).

Tessa hanya sekali membeberkan inisial keempat terdakwa perkara dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap tambahan jarak jauh jabatan dari keempat terdakwa di tempat PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terdakwa yang dimaksud adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button